Dasar hukum Jabatan Penata Layanan Operasional


Dasar hukum untuk posisi Penata Layanan Operasional dalam konteks Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur oleh beberapa peraturan, di antaranya:

1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 11 Tahun 2024 mengenai Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.
   
2. Peraturan Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2022 yang membahas Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Kedua peraturan tersebut menjelaskan tentang klasifikasi, nomenklatur, dan kualifikasi dari jabatan pelaksana, termasuk posisi Penata Layanan Operasional, yang dapat diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK.

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم